WAWASAN
NUSANTARA
1.1. Latar Belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus
dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan
pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah
diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut memiliki nilai
sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai
pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai
wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.Ada bangsa yang
secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta
lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai
contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Brittain rules
the waves". Ini berarti tanah
Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.Tetapi cukup banyak
juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis,
Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara.
Wasantara ialah cara pandang bangsa
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam
mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya
yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour
atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak
adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara
adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara
Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan
terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa
harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan
dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor"
wasantara..
1.2 RUMUSAN MASALAH
Kehidupan manusia di dunia mempunyai
kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan
(Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam.
Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban
memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik –
baiknya untuk kebutuhan hidupnya.
Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan
hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial
politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya
dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa.
Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam
kaitannya dengan wilayah Nusantara.
Sebagai negara kepulauan dengan
masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan
sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak
pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam
satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya, bangsa
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya (regional atau internasional).
Dalam
hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman
agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk
mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional
yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya
inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan
menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.Di dalam makalah ini yang
berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai beberapa rumusan masalah yaitu:
1.Pengertian dari wawasan nusantara.
2. Unsur – unsur dari wawasan nusantara.
3. Hakikat dari wawasan nusantara.
4. Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
5. Implementasi serta tantangan yang dihadapi dari
wawasan nusantara.
6. Arah pandang wawasan nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Wawasan Nusantara Kata wawasan
berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang.
Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan,
cara tinjau, cara pandang.Nusantara adalah
sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti
pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori
paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung
rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang
diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan
pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara
dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara
pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli,
sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama,
segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu
domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang
disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh
Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku
tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan
pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh
revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli.
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total
yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu
didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi
terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara
disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan
sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg
akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal
Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.
Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara
Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada
akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah
Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia
menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang).
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.
Baginya, peperangan adalah sah-sah
saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang
membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan
kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan
teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang
didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad
XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang
marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu
negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas.
Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke
tempat yang lain. Inilah
yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru,
kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda
untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama
3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham
Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.
Bagi Leninisme/komunisme, perang atau
pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin,
baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke
seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun
1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir
secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and
Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of
empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in
political action can take place, it provides the subjective orientation to
politics.....The political culture of society is highly significant aspec of
the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur
sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu
bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut
berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).
2.1 Konsepsi
Wawasan NusantaraLatar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan
nusanatara adalah sebagai berikut :
a. Aspek
Historis
Dari segi
sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan
wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
1. Kita
pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia
justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah
selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2.Kita
pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia
adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih
terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial
Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonan
tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil
tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional.
Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan
kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita
dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar
dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi
bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah
yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia
merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang
selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok
dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi
1939.
Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp
Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia
beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil
laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan
yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda
melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah,
tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU
No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan
dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB
tanggal 30 April menerima “ The United Nation
Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut
1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan
(Archipelago State).
b. Aspek
Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi
geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah
dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan
heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa
yang satu dan utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain
sebagai berikut :
1. Indonesia
bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia
terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3. Indonesia
terletak pada garis khatulistiwa
4. Indonesia
berada pada iklim tropis dengan dua musim
5. Indonesia
menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah
subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan
flora dan fauna dan sumberdaya alam
8. Memiliki
etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki
jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005
– www.datastatistik-Indonesia.com)
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang
GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan
kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
- Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta
menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa
bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai
bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat
dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa
secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Bahwa
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa
kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa
seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa
bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan
nasional.
2. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa
kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di
seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangankehidupanekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam
arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah
satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan
kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya
bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati
oleh bangsa.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam
arti :
a. Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa
tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
- Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila
diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah
laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran
kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik
Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yangdisebut Wawasan
Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik
Indonesia
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh
laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di
seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara
utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR
No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi
negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13
Desember 1957
Sebagai
bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan
membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu
mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
2.2
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
1. Wadah
a.Wujud
Wilayah
Batas ruang
lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu
Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa
indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
Sementara
itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu
Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan
benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan
poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi
negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh
seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan
demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal
berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.3 HAKIKAT
WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia.
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh
lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah,
golongan dan orang per orang.
2.4
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
WAWASAN
NUSANTARA.
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai
konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai
landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau
daerah.
2.5 IMPLEMENTASI
DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI WAWASAN NUSANTARA
Indonesia, sebagai negara bangsa (nation state) kini
sedang berada dipersimpangan jalan. Di tengah himpitan upaya untuk keluar dari
krisisekonomi, Indonesia harus menghadapi ragam tuntutan dari daerah yang
–entahkebetulan atau tidak—muncul pada waktu yang hampir bersamaan.
Tuntutantersebut jenisnya bermacam-macam; dari sekadar menuntut pembagian
keuanganyang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas, tuntutan federalisasi,sampai
ke tuntutan kemerdekaan.
Akibatnya, eksistensi negara bangsaIndonesia sebagai
negara kesatuan dalam ideologi, politik, sosial, budaya,pertahanan dan keamanan
(sebagaimana dinyatakan dalam konsep yang selama inidisebut “wawasan
nusantara”), kemudian dipertanyakan kesahihannya dalammenjamin terwujudnya
keadilan dan kemakmuran yang merata.
2.6. ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik
aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan
dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap
saling menghormati.
Arah pandang ke luar mengandung arti
bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai
tertera pada Pembukaan UUD1945.
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Wilayah Indonesia yang sebagian
besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat
dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat
menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih
13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut
tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat
mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka
tunggal ika.Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang
merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar
proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh
karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia.
4.2 Saran.
Dengan adanya wawasan nusantara,
kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah
air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda
penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga
kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Untuk itulah perlu kiranya
pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke
dalam suikurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia
(misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).Untuk
masyarakat Indonsia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang
lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang
tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan
dan ketertiban lingkungan.
SUMBER:http://organisasi.org/
http://scribd.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar