Senin, 18 Maret 2013

Kewirausahaan


1)      Pengertian Kewirausahaan

Kewirausahaan adalah suatu kemampuan kreatif dan inovatif dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang dijadikan dasar, kiat dalam usaha atau memperbaiki hidup. Hakikat dasar dari kewirausahaan adalah kreativitas dan keinovasian. Kreativitas adalah berpikir untuk menghasilkan sesuatu yang baru. Kewirausahaan dapat dipelajari dan diajarkan sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri karena jelas objek, konsep, teori, dan metode ilmiahnya.

Karakteristik kewirausahaan:
1.Memiliki rasa tanggung jawab atas usaha-usaha yang dilakukannya.
2.Lebih memilih risiko yang moderat.
3.Percaya akan kemampuan dirinya untuk berhasil
4.Selalu menghendaki umpan balik yang segera
5.Berorientasi ke masa depan, perspektif, dan berwawasan jauh ke depan
6.Memiliki semangat kerja dan kerja keras untuk mewujudkan keinginannya demi masa depan yang lebih baik .
7.Memiliki ketrampilan dalam mengorganisasikan sumber daya untuk menciptakan nilai tambah
Selalu menilai prestasi dengan uang.

2)      Sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru berasal dari orientasi eksternal dan internal. Keingintahuan dan minat pada apa yang terjadi di dunia merangsang orientasi eksternal. Orientasi internal merangsang penggunaan sumber daya-sumber daya pribadi untuk mengidentifikasi peluang venture baru.
Orientasi eksternal didapat dari:
a.       Konsumen.
b.      Perusahaan yang sudah ada.
c.       Saluran distribusi.
d.      Pemerintah.
e.       Penelitian dan pengembangan.

Orientasi internal didapat dari:
a.      Analisa konsep hingga bisa terdefinisi dengan jelas, termasuk penguraian masalah yang perlu
     dipecahkan.
b.   Penggunaan daya ingat untuk menemukan kesamaan dan unsur-unsur yang tampaknya berhubungan
     dengan konsep dan masalah-masalahnya.
c.     Rekombinasi unsur-unsur tersebut dengan cara baru dan bermanfaat untuk memecahkan masalah-
     masalah dan membuat konsep dasar bisa dipraktekkan.

3)      . Pengertian Hak Guna Paten
Pengaturan secara formal dalam suatu hubungan / cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dsb .

Kelebihan Hak Guna Paten :

 1.Branding alias nama besar yang sudah disandang oleh franchisor. Dengan nama besar yang sudah disandang oleh franchisor, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk ataupun jasa yang diberikan sudah sangat tinggi. Oleh sebab itu, hindari perusahaan yang di-franchise-kan yang belum mempunyai nama, baik itu nama bisnis atau usahanya, ataupun nama pemiliknya yang sudah dikenal masyarakat.

2.Sistem kerja yang sudah standar atau sama dari satu toko ke toko lain. Sistem kerja yang sudah standar ini akan memudahkan karyawan Anda untuk melakukan pekerjaan dan memudahkan Anda sebagai pemilik usaha untuk melakukan kontrol terhadap kerja karyawan, karena sudah jelas tolak ukurnya .

. Dengan mendapatakan Hak Paten atau Hak Cipta, maka hasil karya dari para pemegang hak tersebut akan dilindungi oleh suatu hukum sehingga hasil karya tersebut tidak dapat disalin dan disebarluaskan secara sembarangan.
Apabila terjadi suatu pembajakan atau pengklaiman terhadap hasil karya tersebut, kasusnya dapat diselesaikan secara hukum dan terdapat hukuman serta denda sebagaimana yang telah tertulis di dalam undang-undang. 


Kekurangan Hak Guna Paten :

1.      Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.