1)
Pengertian
Kewirausahaan
Kewirausahaan
adalah suatu kemampuan kreatif dan inovatif dalam menciptakan sesuatu yang baru
dan berbeda yang dijadikan dasar, kiat dalam usaha atau memperbaiki hidup.
Hakikat dasar dari kewirausahaan adalah kreativitas dan keinovasian.
Kreativitas adalah berpikir untuk menghasilkan sesuatu yang baru. Kewirausahaan
dapat dipelajari dan diajarkan sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri karena
jelas objek, konsep, teori, dan metode ilmiahnya.
Karakteristik kewirausahaan:
1.Memiliki rasa tanggung jawab atas usaha-usaha yang
dilakukannya.
2.Lebih memilih risiko yang moderat.
3.Percaya akan kemampuan dirinya untuk berhasil
4.Selalu menghendaki umpan balik yang segera
5.Berorientasi ke masa depan, perspektif, dan
berwawasan jauh ke depan
6.Memiliki semangat kerja dan kerja keras untuk
mewujudkan keinginannya demi masa depan yang lebih baik .
7.Memiliki ketrampilan dalam mengorganisasikan
sumber daya untuk menciptakan nilai tambah
Selalu menilai prestasi dengan uang.
2) Sumber-sumber
gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru berasal dari orientasi eksternal
dan internal. Keingintahuan dan minat pada apa yang terjadi di dunia merangsang
orientasi eksternal. Orientasi internal merangsang penggunaan sumber
daya-sumber daya pribadi untuk mengidentifikasi peluang venture baru.
Orientasi
eksternal didapat dari:
a. Konsumen.
b. Perusahaan yang sudah ada.
c. Saluran distribusi.
d. Pemerintah.
e. Penelitian dan pengembangan.
Orientasi
internal didapat dari:
a. Analisa konsep hingga bisa terdefinisi dengan
jelas, termasuk penguraian masalah yang perlu
dipecahkan.
b. Penggunaan daya ingat untuk menemukan
kesamaan dan unsur-unsur yang tampaknya berhubungan
dengan konsep dan masalah-masalahnya.
c. Rekombinasi unsur-unsur tersebut dengan
cara baru dan bermanfaat untuk memecahkan masalah-
masalah dan membuat konsep dasar bisa
dipraktekkan.
3)
. Pengertian Hak Guna Paten
Pengaturan secara formal dalam
suatu hubungan / cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna
paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna
paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dsb .
Kelebihan
Hak Guna Paten :
1.Branding alias nama besar yang sudah disandang
oleh franchisor. Dengan nama
besar yang sudah disandang oleh franchisor, diharapkan tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap produk ataupun jasa yang diberikan sudah sangat tinggi.
Oleh sebab itu, hindari perusahaan yang di-franchise-kan yang belum mempunyai
nama, baik itu nama bisnis atau usahanya, ataupun nama pemiliknya yang sudah
dikenal masyarakat.
2.Sistem kerja yang sudah standar
atau sama dari satu toko ke toko lain. Sistem kerja yang sudah standar ini akan
memudahkan karyawan Anda untuk melakukan pekerjaan dan memudahkan Anda sebagai
pemilik usaha untuk melakukan kontrol terhadap kerja karyawan, karena sudah
jelas tolak ukurnya .
. Dengan mendapatakan Hak Paten atau Hak Cipta, maka
hasil karya dari para pemegang hak tersebut akan dilindungi oleh suatu hukum
sehingga hasil karya tersebut tidak dapat disalin dan disebarluaskan secara
sembarangan.
Apabila terjadi suatu pembajakan
atau pengklaiman terhadap hasil karya tersebut, kasusnya dapat diselesaikan
secara hukum dan terdapat hukuman serta denda sebagaimana yang telah tertulis
di dalam undang-undang.
Kekurangan
Hak Guna Paten :
1. Dalam
permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat
prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak
Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang
diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana
dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan
"dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi
dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit
jumlahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar