PEMAHAMAN
TENTANG DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
1.PEMAHAMAN
TENTANG DEMOKRASI
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari
rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica
ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
ISI PEMBAHASAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap
sebagai suatu kebenaran.
A.
Pengertian dan Prinsip – prinsip Budaya Demokrasi
1.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti
rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan
demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau
kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh
hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh
keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling
unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak
zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan
demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
2. Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Langsung
- Demokrasi Tidak Langsung
Menurut
dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Konstitusional
(Demokrasi Liberal)
- Demokrasi Rakyat (Demokrasi
Proletar)
Menurut
dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas
:
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Material
- Demokrasi Campuran
Menurut
dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan
atas :
- Demokrasi Sistem Parlementer
- Demokrasi Sistem Presidensial
3.
Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana
Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya
pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan
yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus,
persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang
pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak
asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme
politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang
mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian
dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan
dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur
tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut
meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan
kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan
yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen
penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua,
dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan
serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan
negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini
dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat,
masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang
diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
B. Proses
Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
1.
Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri
secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public
sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri
yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2. Kaitan
antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M.
Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi
atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi
dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat
madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan
mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya,
masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol
bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan
dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah
terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan
yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan
adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi
sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan
toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut
Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi
dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya
partisipasi.
C.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde
Reformasi)
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu
:
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem
parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan.
Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS)
dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat
berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata
kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya
persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden
sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode
1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A.
Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno
seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan
terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam
Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai
demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode
1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat
mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya
pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI,
birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran
dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai
politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan
inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode
1998-sekarang( Reformasi )
Orde
reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998.
Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J.
Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi
kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya
reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi
transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang
kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan
dibangun
D.
Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan
Sehari-hari
Beberapa
karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan
berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab,
bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap
rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus
melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan
kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses
pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan
materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat
penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
1.Prinsip-prinsip
Demokrasi Pancasila
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut
Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang
sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi
Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang
ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan
rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan
manusia dengan Tuhannya.
2.Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang
pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
c.Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat
ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan
oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
d.Dalam UUDS 1950 pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat
ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
Untuk
melihat apakah suatu system pemerintahan adalah system yang demokratis atau
tidak, dapat dilihat dariinfikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar
berikut ini:
a.Akuntabilitas
b.Rotasi Kekuasaan
c.Rekruitmen politik yang terbuka
d.Pemilihan umum
e.Menikmati hak-hak dasar
a.Demokrasi
pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan
demokrasi baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers
yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi
pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal
mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden
yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga,
dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai
politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia
untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
b.Demokrasi
parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia,
karena hamper semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam
kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranam yang sangat
tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada
umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung yang
sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955,
tetapi Pemikihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip
demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka
tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat
memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dakam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi
yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi
sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami
kegagalan?. Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari
sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab
pertanyaan tersebut.Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan
konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan
merumuskan ideologi nasional.
Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap
pengelolaan konflik.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
c.Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang
berjalan pada masa demokrasi perlementer.
Pertama, mengburnya system kepartaian.
Kedua,dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,peranan lembaga
legislative dalam system politik nasional menjadi sedemikian lemah.
Ketiga, Hak dasar manusia menjadi sangat lemah.
Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti
kebebasan pers.
Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan
antara pemerintahan pusat dan daerah.
d.Demokrasi pada masa Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah
terjadi.
Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga, Pemilihan Umum.
Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
e.Demokrasi pada masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian
di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik
untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformsi ini adalah demokresi
Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan
sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.Pertama, Pemilu yang
dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada
tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan
secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan
menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.
3.Pemilihan
Umum
a.Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya
kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik
untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di
lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil
presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk
menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penring
sebagai berikut:
1)Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2)Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan
eksekutif untuk jangka tertentu.
3)Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi
kekuatan eksekutif.
b.Tujuan
Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi.
Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
1)Melaksanakan kedaulatan rakyat
2)Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3)Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta
memilih Presiden dan wakil Presiden.
4)Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
5)Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut
Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
1)Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
2)Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke
lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga
integrasi masyarakat tetap terjaga.
3)Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan
dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
negara yang
saling lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain
sesuai hukum dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti
pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan
rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan
umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati
umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal
(misal, narapidana atau bekas narapidana).
. IV. Sistem
Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum
Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem
Konstitusional.
- Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan
adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen
UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat
terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen
atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun
1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah
menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah
Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.
Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan
pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju
sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan
mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR.
DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
- Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR
tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
- Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
- Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR.
- Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan
hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/02/pemahaman-tentang-demokrasi-sistem.html