TUGAS KEWIRAUSAHAAN KE-2
1.
Pengertian Perusahaan Go Public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke
para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.
Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak
perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses
perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum.
perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang
nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
2 .
Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road show
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
Penjelasan
Tahap-tahap Perusahaan Yang ingin Go-Public
1.
Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap
persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang
akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS).
RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang
diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh
pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang
saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya
akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal
yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang
saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan
mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan
mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu.
Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan
efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan
menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti
akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan
faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan
keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara
lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai
produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan.
Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang
diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain
berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART).
Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai aset
perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti bisa
diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan
komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan
nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.
Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan
data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham
pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut
terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan,
appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami
tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go
public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal
yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.
2.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa
dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK.
Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam
minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus
secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan,
mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi
laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat
itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin
emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan
sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para
profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan),
termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per
satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut
berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per
saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi
dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main
dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah
yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan
harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana
atau pencabutan izin.
3.
Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan
jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public
ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada
periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila
perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu
sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public
offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme
IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga
disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya
diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada
investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau
pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas.
Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam
IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan
yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya
bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang
diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan
sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan
dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung
mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi
perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan
untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan
penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di
BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun
perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan
di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan
informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
4.
Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah
menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu
diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO
tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing
requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan
perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan
pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan
Pengembangan (Development Board).
Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan
bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang
besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham
yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan
sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda,
sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan
ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang
mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama
sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan
pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
menghasilkan keuntungan.
3.BENTUK
– BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS
A. Merger
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau
beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa
melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari segi ekonomi, ada
dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang
masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga
yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing
produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan
kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin
tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B akan
mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan
seterusnya.
Merger vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang
masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling
mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung
dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya
diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya
dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini
perseroan terbatas ).
B.
Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering
kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di
pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan
pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua
atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap,
sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha
yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan
usaha yang baru,
oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
C.
Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan
sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan
kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di
dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya
suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik
modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu
perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint venture dapat di
bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1. Antara orang atau badan hukum RI
dengan orang atau badan hukum RI
2. Antara orang atau badan hukum RI
dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
D.
Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan
istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2007 tentang Waralaba.
Waralaba
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha
terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang
dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak
untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1.
Memiliki ciri khas usaha
Artinya
suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru
dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari
ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan
dsb.
2.
Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya
bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah
dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis
untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih
bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3.
Memiliki standar atas pelayanan dan
barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud
dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang
dibuat secara tertulis adalah supaya penerima waralaba dapat melaksanakan
usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure
).
4.
Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya
usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum
memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat
melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman
yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5.
Adanya dukungan yang berkesinambungan
yaitu
dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus
seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
6.
Hak kekayaan intelektual yang telah
terdaftar
Adalah
HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia
dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses
pendaftaran di instansi yang berwenang.
4.Perusahaan / Badan Usaha
Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki
oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai
tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. Perusahan yang
merupakan bagian dari bentuk ini adalah:
1. Firma
Firma
(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
2. CV
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan
Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.